Tahukah kalian bahwa setiap guru dilindungi secara hukum oleh pemerintah?
Guru mengabdikan diriĀ untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Setiap guru mempunyai hak perlindungan yang sudah tertera dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Penerbit Erlangga menerbitkan buku Panduan Perlindungan di Sekolah, Madrasah, dan Pesantren yang bertujuan untuk mengulas berbagai penjelasan untuk guru/pendidik mengenai fenomena pendidikan di Indonesia, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan guru dalam mendidik pelajar/murid di sekolah, madrasah, dan pesantren.
Buku yang dirilis pada tahun 2018 ini merupakan salah satu rangkaian acara di Erlangga Talent Week 2018, Buku ditulis oleh ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Bapak Dr. Susanto, yang juga sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Ibu Dr. Hj. Unifah Rosidi selaku Ketua Pengurus PGRI Pusat, dan Shahnaz Haque sebagai moderator di acara ini. launching Buku Perlindungan Guru ini dihadiri oleh 73 peserta guru dan kepala sekolah di Jabodetabek.
Nantikan Erlangga Talent Week 2019 pada tanggal 1-6 Oktober di Ciputra Artpeneur (Lotte Shopping Avenue). Banyak acara seru dan menarik yang dapat diikuti. Informasi lebih lanjut, ayo unduh aplikasi Android Erlangga Talent Week di Playstore, atau kunjungi www.erlanggatalentweek.id dan Instagram @erlanggatalentweek. See you there! #INIBAKATSAYA